Jumat, 17 April 2020

Meski APD Belum Terpenuhi, Standart Tetap Bisa Digunakan

Meski APD Belum Terpenuhi, Standart Tetap Bisa Digunakan

Meski APD Belum Terpenuhi, Standart Tetap Bisa Digunakan
Meski APD Belum Terpenuhi, Standart Tetap Bisa Digunakan
PARPOL86 - Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, mengatakan bahwa alat pelindung diri (APD) yang belum sesuai standar tetap bisa digunakan.

" Tentu harus digunakan di area-area yang mempunyai tingkat risiko rendah. " Jelas Arianti dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Jumat, 17 April 2020.

Arianti mengatakan, APD yang belum memenuhi standar itu bisa digunakan oleh tenaga kefarmasian, tenaga gizi, dan pengendara ambulans.

" Ini bisa digunakan APD nonmedis. APD ini juga tidak memerlukan izin edar. " Ucapnya.

Adapun untuk tenaga kesehatan yang berada di area berisiko penularan wabah Covid-19, maka APD yang dipakai harus memenuhi standar dan lolos uji material di laboratorium terakreditasi.

Kementerian Kesehatan, kata Arianti, telah menerbitkan dua pedoman sebagai acuan, yaitu standar APD dalam manajemen Covid-19 dan petunjuk teknis APD menghadapi wabah Covid-19.

Ia berharap, standar dan pedoman tersebut bisa digunakan tenaga kesehatan dalam memilih APD yang dibutuhkan.

" Kami mengharapkan industri bisa gunakan pedoman ini sebagai acuan membuat APD. " Ucap Arianti.

Sumber : Tempo.co

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hubungi Kontak WA

+855 9262 1976

Admin Kami