Sabtu, 18 April 2020

Anies Baswedan Bisa Leluasa Merealokasi Anggaran Untuk Corona

Anies Baswedan Bisa Leluasa Merealokasi Anggaran Untuk Corona

Anies Baswedan Bisa Leluasa Merealokasi Anggaran Untuk Corona
Anies Baswedan Bisa Leluasa Merealokasi Anggaran Untuk Corona

PARPOL86 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki ruang yang luas untuk merealokasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19.

Menurut Sri Mulyani, DKI Jakarta memiliki anggaran yang besar dan sangat memungkinkan untuk direalokasi.

" DKI itu belanja pegawainya tinggi, Rp 25 triliun, belanja barangnya mencapai Rp 24 triliun. " Ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Jumat 17 April 2020.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 28/2020 tentang Penjabaran APBD 2020 yang diteken Anies Baswedan, belanja pegawai dalam belanja tidak langsung tercatat mencapai Rp 20,88 triliun. Sementara itu, belanja pegawai dalam belanja langsung mencapai Rp 3,3 triliun. Adapun belanja barang dan jasa tercatat mencapai Rp 23,68 triliun.

Adapun, Pergub ini dikeluarkan Anies Baswedan sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang memerintahkkan kepada Pemda untuk merealokasikan APBD pada bidang kesehatan, social safety net, dan pengamanan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Adapun, Pergub ini dikeluarkan Anies Baswedan sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang memerintahkkan kepada Pemda untuk merealokasikan APBD pada bidang kesehatan, social safety net, dan pengamanan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Untuk membantu Pemda, pemerintah pusat bakal mencairkan 50 persen dari kurang bayar dana bagi hasil (DBH) 2019 lebih awal, baik kepada Pemprov DKI Jakarta maupun Pemda yang lain.

Dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, pemerintah pusat telah memerintahkan Pemda untuk memangkas belanja barang dan belanja modal hingga 50 persen.

Belanja barang dan jasa dirasionalisasi hingga 50 persen dengan memangkas belanja perjalan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang yang diserahkan pada pihak ketiga, paket rapat, hingga sosialisasi.

Belanja modal juga perlu dirasionalisasi hingga 50 persen dengan memangkas anggaran pengadaan kendaraan dinas, mesin dan alat berat, tanah, renovasi ruangan atau gedung, pembangunan gedung, dan belanja infrastruktur lain yang masih bisa ditunda hingga tahun selanjutnya.

Pemerintah pusat memerintahkan Pemda untuk memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi ASN Pemda agar tidak melebih nomonal yang ada di pemerintah pusat.

Honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan pemberian uang lembut juga perlu dikendalikan atau dikurangi.

Selanjutnya, hasil pemangkasan tersebut direalokasikan untuk 3 jenis belanja yang diwajibkan oleh pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19.

Sumber : Tempo.co

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hubungi Kontak WA

+855 9262 1976

Admin Kami