Kamis, 11 Juni 2020

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Karena Sebarkan Foto Bugil Gadis ABG

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Karena Sebarkan Foto Bugil Gadis ABG
Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Karena Sebarkan Foto Bugil Gadis ABG
PARPOL86Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Karena Sebarkan Foto Bugil Gadis ABG - Polres Bengkulu Utara menangkap seorang pemuda berinisial YS (21), warga Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, karena menyebarkan foto bugil seorang gadis ABG berusia 15 tahun ke sejumlah jejaring sosial.

Berita Terupdate

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, jajaran Polres Bengkulu Utara mendapatkan laporan dari orangtua korban.

Kejadiannya berawal pada 6 April 2020, korban mengirimkan sejumlah foto bugil gadis ABG kepada pelaku melewati akun Facebook yang dimiliki pelaku dan korban.

"Selanjutnya, setelah menerima kiriman poto bugil tersebut pelaku menyebarkan foto tersebut melalui messenger ke akun Facebook lainnya. Sebaran foto tersebut akhirnya diterima oleh orangtua korban," jelas Sudarno, dalam rilisnya kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Berita Terkini

“Tak terima, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Bengkulu Utara, Hingga pada tanggal 29 Mei 2020 tersangka dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Bersama dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel yang digunakan pelaku menyebarkan foto bugil gadis ABG tersebut.

Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan penyidikan guna mengetahui lebih jauh motif pelaku menyebarkan foto tersebut.

Tersangka dapat disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sudarno mengingatkan para orangtua dan masyarakat rawannya pergaulan bebas generasi muda terutama di media sosial.

Berita Akurat

Ia pun mengimbau para orangtua untuk terus mengawasi aktivitas anaknya di media sosial, jangan sampai kejadian foto bugil ABG ini berulang.

"Ini merupakan peringatan buat semua masyarakat dan orangtua agar mengawasi aktititas anak-anaknya dalam pergaulan termasuk pergaulan di dunia maya atau media sosial," imbau Sudarno.

Sumber : Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hubungi Kontak WA

+855 9262 1976

Admin Kami