Pria 36 Tahun, Perkosa Gadis 16 Tahun |
Berita Terupdate
Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin mengatakan, pemerkosaan terjadi ketika korban berinisial M (16) ganti baju selesai bekerja.
"Pelaku melakukan aksi persetubuhan karena tergoda melihat korban yang sedang ganti pakaian sehingga AHR tidak bisa menahan hawa nafsunya," ujar Iptu Tajuddin saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020) malam.
Usai melakukan aksinya, AHR langsung kabur meninggalkan korban yang sudah tak berdaya. Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya kepada kedua orangtuanya.
Berita Terkini
"Pelaku meninggalkan korban begitu saja. Keluarga korban tidak terima dan melapor ke Polsek Banjarbaru Kota," katanya.
Menerima laporan dari pihak keluarga korban, polisi bergerak cepat memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku tanpa perlawanan ditangkap di rumahnya di Jalan Irigasi, Martapura, Kabupaten Banjar.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku memperkosa karena tergiur melihat korban ganti baju.
"Kami mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, AHR kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarbaru Kota.
Berita Akurat
"Sesuai UU perlindungan anak ancaman hukuman kepada pelaku maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber : Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar