Kamis, 04 Juni 2020

Jokowi Divonis Bersalah Dan Melanggar Hukum Atas Pemblokiran Internet Di Papua Pada Tahun 2019 Silam

Jokowi Divonis Bersalah Dan Melanggar Hukum Atas Pemblokiran Internet Di Papua Pada Tahun 2019 Silam
Jokowi Divonis Bersalah Dan Melanggar Hukum Atas Pemblokiran Internet Di Papua Pada Tahun 2019 Silam
PARPOL86, Jokowi Divonis Bersalah Dan Melanggar Hukum Atas Pemblokiran Internet Di Papua Pada Tahun 2019 Silam - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Berita Terupdate

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020.

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim pun menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.

Berita Terkini

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat. Selain itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Berita Akurat

Seperti diketahui pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus tahun lalu. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat saat itu.

Sumber : Tempo.co

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hubungi Kontak WA

+855 9262 1976

Admin Kami