Kamis, 04 Juni 2020

Cuci Uang Di Kasino, Beli Penisi, Dan Titipkan Uang Ke Rekening Lain, Korupsi Jiwasraya Mencapai Rp 16,8 T

Cuci Uang Di Kasino, Beli Penisi, Dan Titipkan Uang Ke Rekening Lain, Korupsi Jiwasraya Mencapai Rp 16,8 T
Cuci Uang Di Kasino, Beli Penisi, Dan Titipkan Uang Ke Rekening Lain, Korupsi Jiwasraya Mencapai Rp 16,8 T
PARPOL86Cuci Uang Di Kasino, Beli Penisi, Dan Titipkan Uang Ke Rekening Lain, Korupsi Jiwasraya Mencapai Rp 16,8 T - Tim jaksa pada Kejaksaan Agung mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, Rabu, 3 Juni 2020.

Berita Terupdate

Pada sidang perdana itu, jaksa mendakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Penuntut mendakwa Heru Hidayat melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa mendakwa Heru menyamarkan keuntungan yang didapat dengan menempatkan uangnya di sejumlah rekening atas nama orang lain, salah satunya Freddy Gunawan.

Dalam transaksi di rekening pria tersebut tercatat uang dari Heru digelontorkan untuk membayar kasino di Resort World Sentosa sebanyak Rp 4,87 miliar pada 9 Juni 2017.

KPK dalam beberapa kesempatan menduga transaksi lewat kasino ini adalah modus baru pencucian uang.

Berita Terkini

"Melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan
pada rekening Freddy Gunawan," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2020.

Kemudian pada 13 Februari 2018 tercatat pengeluaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk merenovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk.

Selanjutnya pada 9 April 2018 kembali tercatat aliran uang keluar sebanyak Rp 4 miliar untuk membuat kapal Pinisi di Bira, Sulawesi Selatan.

Selain di rekening Freddy, jaksa menyebut Heru juga menempatkan uang di banyak rekening atas nama dirinya atau orang lain.

Jaksa juga mendakwa Heru membelanjakan uang yang diduga hasil korupsi untuk membeli mobil, rumah dan tanah. Tujuannya, kaya jaksa, untuk menyamarkan asal-usul uang.

Dalam perkara ini, Heru bersama Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto mendpat keuntungan Rp 16,8 triliun dalam kasus Jiwasraya.

Kasus berawal dari perjanjian kerja sama pengelolaan dana nasabah antara tiga pengusaha itu dengan petinggi Jiwasraya.

Berita Akurat

Jaksa mendakwa investasi yang dilakukan secara sembrono dan melanggar aturan hingga menyebabkan kerugian negara.

Sumber : Tempo.co

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hubungi Kontak WA

+855 9262 1976

Admin Kami