Minggu, 31 Mei 2020

Komplotan Pencuri Spesialis Pencuri Spesialis Minimarket Di Bekasi Ditangkap

Komplotan Pencuri Spesialis Pencuri Spesialis Minimarket Di Bekasi Ditangkap
Komplotan Pencuri Spesialis Pencuri Spesialis Minimarket Di Bekasi Ditangkap
PARPOL86Komplotan Pencuri Spesialis Pencuri Spesialis Minimarket Di Bekasi Ditangkap - Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap lima pencuri spesialis minimarket di wilayah Bekasi dan Karawang. Kelimanya masing-masing MF alias Arab 26 tahun, AS (22), RN alias Engkak, RY(22) serta DM (23).

Berita Terupdate

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rikson PM Sitomorang mengatakan, komplotan ini dibekuk setelah membobol Alfamart Bojongsari, di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi pada Kamis pagi lalu. Pelaku menggasak barang-barang toko yang ada di etalase.

"Dari laporan ini petugas melakukan penyelidikan," kata Rikson pada Ahad, 31 Mei 2020.

Rekaman kamera pengawas di toko waralaba tersebut berhasil mengidentifikasi seorang pelaku. Dia adalah MF alias Arab.

Polisi mendapatkan informasi jika pada Kamis sore, tersangka berada di parkiran minimarket di Tanjung Pura, Kampung Karanganyar, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat.

"Petugas gabungan bergerak menuju ke sana," kata dia.

Berita Terkini

Hasilnya tersangka MF dibekuk. Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi bersama dengan empat kawannya. Satu persatu tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.

"Pengakuan sementara pelaku melakukan 13 kali di Bekasi dan Karawang," kata dia.

Di Bekasi, kata dia, pelaku antara lain pernah membobol minimarket Alfamart Pebayuran, Alfamart Tanjung Baru-Cikarang Timur, Alfamart Pilar-Cikarang Utara, Alfamart Simpangan-Cikarang Utara, Alfamart Sukamantri. Sedangkan, tujuh titik lainnya berada di Kabupaten Karawang.

Berita Akurat

Akibat perbuatannya, para tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Beksi. Mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sumber : Tempo.co

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hubungi Kontak WA

+855 9262 1976

Admin Kami