Ditinggal Istri Jadi TKI, Seorang Bapak Setubuhi Anak Tirinya Selama 2 Tahun
Ditinggal Istri Jadi TKI, Seorang Bapak Setubuhi Anak Tirinya Selama 2 Tahun |
PARPOL86 - P (58), seorang warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diamankan polisi pada Sabtu (11/4/2020). Pasalnya, ia telah menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Doni Cristian Bara mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa adiknya kepada polisi.
" Yang melaporkan adalah kakak korban. Sebab, tak terima adik kandungnya diperlakukan seperti itu. " Terangnya seperti dilansir dari Surya.co.id, Minggu (12/4/2020).
Dari informasi yang didapat, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan bapak tirinya tersebut kepada kakak kandungnya karena saudah tak tahan dan merasa tertekan. Sebab, selama dua tahun terakhir atau sejak ibu kandungnya pergi menjadi TKI, korban sering dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Mendapat laporan itu, Doni langsung menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya kepada korban. Pelaku tega menyetubuhi anak tirinya tersebut lantaran tidak tahan menahan nafsu setelah ditinggal oleh istri atau ibu kandung korban menjadi TKI di Hongkong.
" Pelaku sudah kami tahan dengan beberapa bukti, di antaranya visum, dan pengakuan pelaku atas perbuatannya tersebut. " Jelasnya.
Tragisnya, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku itu sudah dilakukan saat korban masih berusia 12 tahun atau saat masih duduk di bangku SD dan kini sudah kelas 1 SMP.
" Ya, sekitar dua tahun, awal kejadiannya. Katanya sih, saat istrinya baru saja berangkat. " Ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sumber : Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar